CYBER ESPIONAGE - BSI EPTIK
![]() |
CYBER ESPIONAGE
ANNISA DESIANTY |
12171254 |
AHMAD FAHRIANSYAH |
12172925 |
SUBHANA NUR ILLAHI |
12173224 |
ERDIANUS GULO |
12174741 |
NUR HUTRI |
12170418 |
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA & KOMPUTER (AMIK)
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
MARGONDA
Jl. Margonda Raya No.8, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16422
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami
berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang
bertema umum “CYBER LOW & CYBER CRIME”
Makalah ini berisikan tentang informasi
mengenai kejahatan yang ada di dunia maya (internet). Dalam makalah
ini kami membahas tentang Cyber Espionage.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Depok, 28 Juni 2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG....................................................................................... 1
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI CYBER ESPIONAGE..................................................................... 2
2.2 FAKTOR PENDORONG PELAKU
CYBER ESPIONAGE.................................... 2
2.3 METODE MENGATASI CYBER ESPIONAGE............................................. 3
2.4 CARA MENCEGAH CYBER ESPIONAGE................................................... 3
2.5 MENGAMANKAN SISTEM............................................................................ 4
2.6 UU MENGENAI CYBER ESPIONAGE.......................................................... 8
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN.................................................................................................. 9
3.2 SARAN.............................................................................................................. 9
SUMBER REFERENSI
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988
yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang
berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang
bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic
Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang
memiliki julukan “Kuji“.
Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi
yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan
dibahas lebih lanjut.
1.2 Maksud
Dan Tujuan
Tujuan kami dalam membuat makalah ini adalah
:
· Mengetahui undang – undang
cyber espionage
· Mengetahui kejahatan apa
saja yang ada di dunia maya (internet)
· Mempelajari hal yang tidak
boleh diterapkan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Cyber Espionage
Cyber memata-matai atau Cyber
Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin
dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam),
dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi,
ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan
internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak
berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya
dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di
pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di
rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain
mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat
dan programmer software .
Cyber espionage biasanya melibatkan
penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol
dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan
fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan
analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti non-cyber
espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh
tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga
tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari
pemerintah yang terlibat.
Cyber espionage merupakan salah satu tindak
pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu
sistem yang computerize.
2.2 Faktor Pendorong Pelaku
Cyber Espionage
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut
1. Faktor Politik
Faktor
ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi
tentang lawan
2. Faktor Ekonomi
Karna
latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan
dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan
keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi
dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan
cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin
dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan ITE.
2.3 Metode Mengatasi Cyber
Espionage
10
cara untuk melindungi dari cyber
espionage
1. Bermitra dengan pakar
keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap
ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis
klien mereka.
2. Tahu mana aset perlu
dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
3. Tahu mana kerentanan Anda
berbohong.
4. Perbaiki atau mengurangi
kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.
5. Memahami lawan berkembang
taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda
untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti
yang diperlukan.
6. Bersiaplah untuk mencegah
serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
7. Sementara pencegahan lebih
disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
8. Memiliki rencana jatuh
kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
9. Pastikan pemasok
infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat
untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
10. Infrastruktur TI penting
Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki
kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
2.4 Cara mencegah Cyber
Espionage
Adapun
cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law,
yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet.
karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang
lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang
menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi
untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga
diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di
internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian
pengguna.
2.5 Mengamankan sistem dengan
cara :
a) Melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet, dan Web Server.
b) Memasang Firewall
c) Menggunakan Kriptografi
d) Secure Socket Layer (SSL)
e) Penanggulangan Global
f) Perlunya Cyberlaw
g) Perlunya Dukungan Lembaga
Khusus
Contoh
Kasus Cyber Espionage
1. RAT
Operasi Shady" (Remote Access-Tool)
Perusahaan keamanan
komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci operasi
hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki "RAT Operasi Shady"
(Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses
jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian
ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional,
termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72
target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada
log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang
akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22
adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan
total 14 negara dan negara.
2. FOX
Salah satu pencipta virus
e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan
lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga
menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar
lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan.
Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking
komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
3. TROJANGATE
Skandal perusahaan yang
telah mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei. Sudah ada hampir
20 penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan pegunungan dokumen telah
dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100 server sarat dengan data
yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam kasus Israel adalah
virus computer spyware.
4. Penyebaran Virus melalui
Media Sosial
Penyebaran virus dengan
sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan
Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di
masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New
Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui
postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian
dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social.
Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber
yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah
selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena
imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum.
5. Pencurian Data Pemerintah
Pencurian dokumen terjadi
saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko
Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut
antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka
panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung
ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian
jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem
persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2
Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena
Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan
anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar
informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama
pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI
membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur
KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus
dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu
kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri
ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
Berikut ini adalah malware-malware yang
berhasil diinvestigasi yang memang ditujukan untuk menyerang timur tengah.
· Stuxnet
Stuxnet ditemukan pada juni
2010, dan dipercaya sebagai malware pertama yang diciptakan untuk menyerang
target spesifik pada system infrastruktur penting. Stuxnet diciptakan untuk
mematikan centrifuse pada tempat pengayaan uranium di nathanz, Iran. Stuxnet
diciptakan oleh amerika-Israel dengan kode sandi “operation olympic games” di
bawah komando langsung dari George W. Bush yang memang ingin menyabotase
program nuklir Iran. Malware yang rumit dan canggih ini menyebar lewat USB
drive dan menyerang lubang keamanan pada sistem windows yang di sebut dengan
“zero-day” vulnerabilities. Memanfaatkan dua sertifikat digital curian untuk
menginfeksi Siemens Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA), PLC yang
digunakan untuk mengatur proses industri dalam program nukliriran.
· Duquworm
Duqu terungkap pada
september 2011, analis mengatakan source code pada duqu hampir mirip dengan
source code yang dimiliki stuxnet. Namun duqu dibuat untuk tujuan yang berbeda
dengan stuxnet. Duqu didesain untuk kegiatan pengintaian dan kegiatan
intelejen, virus ini menyerang komputer iran tapi tidak ditujukan untuk
menyerang komputer industri atau infastruktur yang penting. Duqu memanfaatkan
celah keamanan “zero-day” pada kernel windows, menggunakan sertifikat digital
curian, kemudian menginstal backdoor. Virus ini dapat mengetahui apa saja yang
kita ketikan pada keyboard dan mengumpulkan informasi penting yang dapat
digunakan untuk menyerang sistem kontrol industri. Kaspersky Lab mengatakan
bahwa duqu diciptakan untuk melakukan “cyberespionage” pada program nuklir
iran.
· Gauss
Pada awal bulan agustus
2012, kaspersky lab mengumumkan ke publik telah menginvestigasi malware
mata-mata yang dinamakan dengan “gauss'. Sebenarnya malware ini sudah
disebarkan pada bulan september 2011 dan ditemukan pada bulan juni 2012.
malware ini paling banyak ditemukan di wilayah Lebanon, israel, dan palestina.
Kemudian di ikuti Amerika dan uni emirat arab. Gauss memiliki kemampuan untuk
mencuri password pada browser, rekening online banking, cookies, dan melihat
sistem konfigurasi. Kaspersky mengatakan AS-Israel yang telah membuat virus
ini.
· Mahdi
Trojan pencuri data Mahdi
ditemukan pada februari 2012 dan baru diungkap ke public pada juli 2012. Trojan
ini dipercaya sudah melakukan cyberespionage sejak desember 2011. Mahdi dapat
merekam apa saja yang diketikan pada keyboard, screenshot pada komputer dan
audio, mencuri file teks dan file gambar. Sebagian besar virus ini ditemukan
menginfeksi komputer di wilayah iran, israel, afghanistan, uni emirat arab dan
arab saudi, juga termasuk pada sistem infrastruktur penting perusahaan,
pemerintahan, dan layanan finansial. Belum diketahui siapa yang bertanggung
jawab atas pembuat virus ini. Virus ini diketahui menyebar lewat attachment
yang disisipkan pada word/power point pada situs jejaring sosial.
· Flame
Flame ditemukan pada bulan
mei 2012 saat Kaspersky lab sedang melakukan investigasi komputer departemen
perminyakan di Iran pada bulan april. Kaspersky memgungkapkan bahwa FLAME
digunakan untuk mengumpulkan informasi intelejen sejak bulan februari 2010, namun
crySyS lab di Budapest mengungkapkan virus ini sudah ada sejak 2007. Flame
kebanyakan menginfeksikomputer di wilayah Iran, disusul oleh israel, sudan,
syria, lebanon, arab saudi dan mesir. Flame memanfaatkan sertifikat digital
tipuan dan menyebar lewat USB drive, local network atau shared printer kemudian
menginstall backdoor pada komputer. Flame dapat mengetahui lalulintas jaringan
dan merekam audio, screenshot, percakapan skype dan keystroke. Flame diketahui
juga mencuri file PDF, text, dan file AutoCad, dan dapat mendownload
informasi dari perangkat lain via bluetooth. Flame didesain untuk melakukan
kegiatan mata-mata biasa yang tidak ditujukan untuk menyerang industri.
Karakteristik Flame mirip dengan stuxnet dan duqu. Menurut pengamat flame juga
merupakan bagian dari proyek “Olympic Games Project”.
· Wiper
Pada april 2012 telah
dilaporkan malware yan menyerang komputer di departement perminyakan iran dan
beberapa perusahaan lain, kasperski lab menyebut virus ini sebagai “wiper”.
Virus ini menghapus data pada harddisk terutama file dengan ekstensi *.pnf.
Ekstensi *.pnf diketahui sebagai extensi file yang digunakan oleh malware
stuxnet dan duqu. Dengan dihapusnya extensi file *.pnf maka akan menyulitkan
investigator untuk mencari sampel infeksi virus tersebut.
· Shamoon
Ditemukan pada awal agustus
2012, shamoon menyerang komputer dengan os windows dan didesain untuk espionage
(mata-mata). Shamoon pada awalnya sering dikira “wiper”, namun ternyata shamoon
adalah tiruan dari wiper yang mempunyai target perusahaan minyak. Shamoon
sepertinya dibuat oleh perorangan dan tidak dibuat seperti stuxnet yang
melibatkan negara AS-israel. Hal ini terlihat dari banyaknys error pada source
code. Ada spekulasi bahwa shamoon menginfeksi jaringan Saudi Aramco. Shamoon
diprogram untuk menghapus file kemudian menggantinya dengan gambar bendera
amerika yang terbakar, dan juga untuk mencuri data.
2.6 UU mengenai Cyber Espionage
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia
tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang
cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan
cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE yang mengatur
tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :
1) Pasal 30 Ayat
2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen
elektronik”
2) Pasal 31 Ayat 1 “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan untuk ketentuan
pidananya ada pada :
1. Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”
2. Pasal 47 Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan
khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang
berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu
mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya
di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya yaitu
kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau
kegiantan memata-matai.
3.2 SARAN
Mengingat
begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang
tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara
maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang
harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya
keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau
pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.
SUMBER REFERENSI
http://etikaprofesicyber.blogspot.com/2012/12/pengertian-cyber-espionage.html
http://cyberesponiage4.blogspot.com/2015/04/tindakan-untuk-mendeteksi-cyber_18.html
http://cyberesponiage4.blogspot.com/2015/04/cara-untuk-melindungi-data-dari-cyber.html
Comments
Post a Comment