UBSI - Cyber Sabotage and Extortion

PERTEMUAN 13 Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi (EPTIK)





Cyber Sabotage and Extortion


ANNISA DESIANTY 12171254
AHMAD FAHRIANSYAH 12172925
SUBHANA NUR ILLAHI 12173224
ERDIANUS GULO 12174741
NUR HUTRI 12170418

 
KATA PENGANTAR


Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan kasihNya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pertemuan 13 dengan Cyber Sabotage and Extortion.
Dalam penyusunan makalah ini banyak hambatan serta rintangan yang penulis/kelompok yang hadapi, namun pada akhirnya dapat melaluinya berkat adanya bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak baik secara moral maupun spiritual. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman sekolompok yang membantu menyelesaikan makalah ini
Tidak ada yang dapat penulis berikan kepada mereka selain iringan doa, semoga amal baik mereka diterima dan mendapat balasan yang lebih baik dari Tuhan Yang Maha Esa. Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dalam penulisan maupun penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, penulis mengharapkan masukan dan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Demikian makalah ini penulis susun semoga dapat memberikan manfaat untuk semua pihak.


Depok, 5 Juli 2020




Penulis
 
DAFTAR ISI

PERTEMUAN 13 Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi (EPTIK) 1
DAFTAR ISI 3
BAB 1 PENDAHULUAN 4
1.1. Latar belakang 4
1.2. Rumusan Masalah 4
1.3. Tujuan 5
BAB II PEMBAHASAN 6
2.1. Definisi Cyber Sabogate dan Extortion 6
2.2. Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Extortion 7
2.3. Undang – Undang tantang Cyber Sabotage dan Extortion 8
2.4. Penanggulan Cyber Sabotage dan Extortion 9
BAB III PENUTUP 11
3.1. Kesimpulan 11
3.2. Saran 11
DAFTAR PUSTAKA 12

 

BAB 1
PENDAHULUAN


1.1. Latar belakang
 Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage.
1.2. Rumusan Masalah
            1. Apa itu cyber sabotage dan extortion ?
            2. Apa contoh kasus dari cyber sabotage dan extortin ?
            3. Undang-undang apa sajakah yang mengatur cyber sabotage dan extortion ?
            4.Bagaimana penanggulangan cyber sabotage dan extortion ?



1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa itu cyber sabotage dan extortion
        2. Untuk mengetahui contoh-contoh yang berkaitan dengan cyber sabotage dan extortion
        3.Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur cyber sabotage dan extortion
        4. Untuk mengetahui cara menanggulangi cyber sabotage dan extortion


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Definisi Cyber Sabogate dan Extortion
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism. Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase:
a) Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
b) Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
c) "Hacktivists" menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
d) Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.
e) Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

Cyber Sabotage dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

2.2. Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Extortion
Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakutnakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk mendownload software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja mendownload sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain antivirus palsu, virus juga telah  didesain  untuk menginfeksi menghancurkan memodifikasi dan menimbulkan masalah pada  computer  atau  program  computer  lainnya sebagai  contoh  worm yang  dulu  telah  ada  sejak  perang  dunia  II.  
Pada perkembangannyasetelah perusahaan-perusahaan  telekomunikasi  di  Amerika  Serikat menggunakan  computer untuk  mengendalikan  jaringan  telepon,  para pheaker  beralih  ke  komputer  dan  mempelajarinya  seperti  hacker. Phreaker,  merupakan  Phone  Freaker  yaitu kelompok  yang  berusaha  mempelajari  dan  menjelajah  seluruh  aspek sistem  telepon  misalnya  melalui  nada-nada  frekwensi  tinggi  (system multy  frequency).  Sebaliknya  para  hacker  mempelajari  teknik  pheaking  untuk memanipulasi  sistem  komputer  guna  menekan  biaya  sambungan telepon dan untuk menghindari pelacakan.

2.3. Undang – Undang tantang Cyber Sabotage dan Extortion
1. Cyber Sabotase
Untuk perusakan atau penghancuran terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer. Dasar hukum nya diaturdalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakuka tindakan  apa  pun  yang  berakibat  terganggunya  sistem Elektronik  dan/atau  mengakibatkan  Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
2. Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah).
3. Cyber Extortion
Pasal 27 ayat (4) "Pasal Pemerasan atau Pengancaman" “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

2.4. Penanggulan Cyber Sabotage dan Extortion
 Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
 Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif  dan negative.salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
3.2. Saran
Berkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada    umumnya dan Cyber Crime pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Mu'arif, d. (2009). CYBERCRIME : MODUS, PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA. Makalah Etika Profesi.
Annonimous. (2015, oktober 24). Retrieved from http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37052/4/Chapter%20II.pdf.
Annonimous. (2015, oktober 24). Retrieved from http://eprints.walisongo.ac.id/1404/2/072211020_Bab3.pdf.
Annonimous. (2015, oktober 24). Retrieved from http://eprints.uns.ac.id/5888/
Anonymous. (2013, Mei 5). Cyber Sabotage and Extortion. Retrieved Oktober 13, 2015, from http://124b23kel9eptik.blogdetik.com/2013/05/05/cybersabotageandex/ 
Arifah, D. A. (2011). Kasus Cyber Crime di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), 185 – 195.
Irmar. (2015, oktober 24). Retrieved from http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.do 

Comments